
Dalam dunia yang semakin kapitalistik, banyak orang berlomba-lomba mengejar kekayaan melalui berbagai jenis usaha.
Namun, tidak semua bisnis halal dalam pandangan Islam, meskipun memberikan keuntungan yang besar. Salah satu larangan tegas yang jarang dibahas adalah kepemilikan atas sumber daya vital seperti tambang.
Felix Siauw, seorang pendakwah yang dikenal kritis terhadap sistem ekonomi modern, mengungkapkan bahwa ada jenis usaha yang bahkan sekaya-kayanya umat Islam pun tidak boleh jalani.
Melalui kajian Islam klasik dan keteladanan Rasulullah ï·º, dijelaskan bahwa dalam Islam terdapat pembagian kepemilikan atas sumber daya yang menjadi dasar sistem ekonomi.
Artikel ini akan mengulas jenis usaha yang dilarang dalam Islam meskipun menguntungkan secara finansial, serta alasannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Islam Melarang Kepemilikan Pribadi atas Sumber Daya Vital
Dalam sebuah ceramahnya, Felix Siauw menegaskan:
"Sekaya-kayanya lu di dalam Islam, lu nggak boleh punya tambang. Karena orang itu kalau sudah sampai menguasai tambang, itu dia menguasai hajat hidup orang banyak."
Hal ini merujuk pada prinsip dalam ekonomi Islam yang tidak mengizinkan kepemilikan individu atas sumber daya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup masyarakat luas. Ini mencakup air, hutan, sungai, jalan umum, dan termasuk di dalamnya adalah tambang.
Rasulullah ï·º sendiri telah mengatur dengan jelas kepemilikan sumber daya ini menjadi tiga kategori:
- Milik Negara: seperti kekayaan tambang besar dan hasil alam yang strategis.
- Milik Komunitas (Umum): seperti air, padang rumput, dan api (energi).
- Milik Individu: harta pribadi yang didapat dari usaha halal dan bukan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Mengapa Tambang Tidak Boleh Dimiliki Individu?
Tambang adalah salah satu sumber daya alam yang mengandung mineral penting seperti emas, batu bara, nikel, dan lainnya. Nilai ekonominya sangat besar.
Namun, dalam pandangan Islam, tambang tergolong sebagai hajat hidup orang banyak, yang berarti harus dikelola secara adil dan merata untuk seluruh umat.
Jika tambang dikuasai oleh individu atau korporasi tertentu, maka:
- Akan terjadi monopoli ekonomi.
- Kemungkinan besar akan terjadi ketimpangan sosial.
- Keadilan distribusi kekayaan tidak akan terwujud.
Sistem ini sangat kontras dengan kapitalisme yang membebaskan siapa saja menguasai sumber daya selama mereka mampu membelinya. Dalam Islam, kekayaan bukan hanya tentang siapa yang bisa, tapi siapa yang berhak.
Sistem Ekonomi Rasulullah ï·º: Landasan Keadilan Ekonomi
Sistem ekonomi Islam yang dicontohkan Rasulullah ï·º bukanlah sistem pasar bebas tanpa batas. Ada batasan etika dan aturan yang ditegakkan berdasarkan syariat. Dalam konteks ini, perombakan besar-besaran dilakukan oleh Rasulullah ï·º untuk menghapus praktek-praktek eksploitasi.
Beberapa contoh kebijakan ekonomi Rasulullah ï·º yang relevan:
- Larangan monopoli dan penimbunan barang.
- Distribusi zakat dan baitul maal untuk kesejahteraan umum.
- Pengelolaan sumber daya alam oleh negara atau komunitas.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan ekonomi dan mencegah ketimpangan yang diakibatkan oleh keserakahan individu.
Konteks Zaman Sekarang: Tambang dan Korporasi Raksasa
Dalam praktiknya saat ini, tambang-tambang besar di dunia sering kali dikuasai oleh perusahaan multinasional. Mereka mendapatkan konsesi jangka panjang dan menikmati keuntungan triliunan rupiah dari hasil alam yang seharusnya menjadi hak rakyat.
Sebagai contoh:
- Perusahaan tambang emas bisa memperoleh keuntungan miliaran rupiah per hari.
- Namun masyarakat sekitar tambang justru hidup dalam kemiskinan.
- Dampak lingkungan dari eksploitasi tambang pun sering kali tidak ditanggung oleh korporasi tersebut.
Dari sinilah muncul kritik seperti yang disampaikan Felix Siauw, bahwa sistem seperti ini tidak adil dan bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Bisnis Halal yang Disarankan dalam Islam
Alih-alih mengejar bisnis yang menguasai sumber daya umum, umat Islam didorong untuk memilih jenis usaha yang:
- Memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
- Tidak bertentangan dengan nilai keadilan dan kemanusiaan.
- Mematuhi prinsip halal dan tayyib.
Beberapa contoh bisnis halal yang direkomendasikan:
- Jasa keuangan syariah
- Agribisnis berkelanjutan
- Perdagangan yang adil dan transparan
- Industri kreatif dan teknologi berbasis syariah
Dengan mengikuti garis besar etika ekonomi Islam, umat Muslim tidak hanya mengejar keuntungan duniawi, tapi juga keberkahan dan ridha Allah.
Kesimpulan: Kekayaan Boleh, Tapi Jangan Menguasai Hajat Hidup
Islam tidak pernah melarang umatnya untuk kaya, bahkan mendorong untuk menjadi pengusaha sukses. Namun ada batasan yang harus dijaga, terutama terkait kepemilikan atas sumber daya vital seperti tambang, air, dan energi.
Rasulullah ï·º telah menetapkan batas kepemilikan demi keadilan sosial. Seperti yang disampaikan oleh Felix Siauw, sekaya apapun seseorang, ia tidak boleh menguasai hajat hidup orang banyak, karena itu adalah hak umat, bukan individu.
Admin mengajak pembaca untuk meninjau kembali jenis usaha yang sedang dijalankan atau direncanakan. Pastikan tidak hanya halal secara syariat, tetapi juga tidak menzalimi hak orang lain. Karena sejatinya, bisnis yang berkah adalah bisnis yang adil bagi semua.